Pernyataan Pers
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik
1.
Kasus
meninggalnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) ditengah persoalan bangsa yang
masih dilanda Pandemi Covid 19, disaat yang hampir bersamaan peristiwa tertangkapnya
dua Menteri dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, serta
penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja yang masih berjalan
dan berpotensi koruptif apabila tidak disusun dengan benar, juga akan
dilaksanakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak di beberapa wilayah di
Indonesia yang pelaksanaannya terasa pincang disana-sini terkait protokol
kesehatan; menjadikan catatan penegakan hukum di Negara ini terasa kelam. Karenanya, saat ini perlu disikapi secara
sungguh-sungguh oleh para pengemban kepentingan khususnya para penegak hukum guna
menjaga pola penanganan perkara yang menghindari khususnya penggunaan kekerasan
senjata api yang hanya sebagai upaya terakhir, secara terkukur sesuai SOP dan
tepat sasaran, sebagaimana hukum yang berlaku.
2.
Kasus
meninggalnya 6 anggota FPI akibat tembakan oleh petugas kepolisian pada dinihari
Senin 7 Desember 2020; seolah pengulangan terhadap berbagai peristiwa
meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara
diluar proses hukum yang seharusnya dan melalui pengadilan seperti pada beberapa
peristiwa kematian akibat senjata api misalnya terhadap Pendeta Yeremias
Zanambani di Papua, kematian Qidam di Poso, dan lainnya. Pengungkapan kematian
warganegara tersebut tanpa melalui proses hukum yang lengkap perlu dilakukan
oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Tim Independen yang
sebaiknya dibentuk khusus oleh Presiden untuk mengungkap secara jelas duduk
perkara kejadian sebenarnya.
3.
Pembentukan Tim
Independen seyogyanya diberikan mandat untuk menguak semua peristiwa di
Indonesia dengan melakukan investigasi dan pengungkapan seluruh penggunaan
kekerasan dengan senjata api oleh aparat penegak hukum, polisi dan atau Tentara
Nasional Indonesia diluar tugas selain perang, dan bukan hanya untuk kasus
meninggalnya 6 Anggota FPI itu saja sehingga dapat menjadi evaluasi terhadap kepatutan penggunaan senjata
api oleh petugas keamanan terhadap warganera di luar ketentuan hukum yang
berlaku. Tim Independen diharapkan beranggotakan unsur lembaga negara seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban, unsur masyarakat, unsur profesi dalam hal ini Ikatan Dokter
Indonesia.
4.
Pernyataan
kepolisan tentang penembakan anggota FPI bahwa petugas kepolisian tengah
melakukan penyelidikan terkait informasi pengerahan masa, terhadap pemanggilan Habib
Rizieq Shihab (HRS) oleh kepolisian perlu dilakukan evaluasi terhadap SOP-nya secara
terbuka dan transparan kepada publik yang akan lebih baik bila disertai penyerahan
seluruh dokumen tersebut kepada Komnas HAM atau Tim Independen guna ditimbang
apakah penerapan prosedur penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Polda Metro
Jaya itu sudah benar, tepat dan terukur sesuai SOP yang berlaku dalam penugasan
semacam itu. Dengan diketahuinya bahwa
anggota Kepolisian yang terlibat peristiwa itu dalam keadaan operasi tertutup
atau tanpa seragam dan tanda pengenal maka perlu dijelaskan jenis kegiatan itu
masuk kategori penyelidikan atau kegiatan intelejen yang diluar proses
penegakan hukum yang benar. Perbedaan jenis kegiatan penyelidikan dan kegiatan operasi
intelejen menjadi penting untuk bisa menilai ketepatan penggunaan kekuatan
senjata api dalam perkara ini sekaligus untuk mengukur kejelasan hasil
pengamatan intelejen yang diperoleh oleh kepolisian.
5.
Merujuk pada
peristiwa penembakan dimaksud, perlu diadakan evaluasi terhadap pola penangan
penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian dan olah Tempat Kejadian Perkara
(TKP). Sangat disayangkan seolah tidak terdapat upaya-upaya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku terkait pengolahan dan pengamanan TKP. Apabila peristiwa terjadi kemarin karena
polisi sedang melaksanakan penyelidikan, seharusnya mengikuti prosedur dalam
penyelidikan dan bila mendapatkan hambatan, apalagi hambatan tersebut merupakan
bentuk kekerasan, maka penyelidik melaporkan kejadian tersebut, dan sesuai
prosesur melakukan pengamanan TKP, sehingga peristiwa tersebut menjadi langkah
awal pembuktian adanya tindak pidana penyerangan terhadap petugas kepolisian
yang sedang melaksanakan tugas. Peristiwa ini telah mengabaikan prinsip
penanganan perkara sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap 6 petugas
kepolisian yang melakukan penyelidikan beserta atasan yang bertanggung jawab. Pemeriksaan
terhadap petugas kepolisian tersebut menjadi jelas maksud dari adanya
penyerangan dan batasan yang dibenarkan oleh hukum untuk mencegah serangan
tersebut termasuk bila perlu melakukan beladiri. Penjelasan Kapolda Metro Jaya melalui
media atas peristiwa itu menunjukkan sikap defensif dan sepihak dari Kepolisian
yang mirip dan merupakan pengulangan terhadap berbagai persitiwa penembakan
oleh pihak kepolisian terhadap pelaku yang dituduh sebagai pelaku tindak pidana
dimasa lalu.
6.
Penetapan
TKP dan Barang Bukti serta pemeriksaan saksi-saksi segera dilakukan oleh
kepolisian yang berbeda divisi atau diambil alih oleh Mabes Polri dalam hal ini
Bareskrim Polri. Apabila penggunaan kekerasan dengan senjata api dilakukan
diluar prosedur yang telah ditetapkan maka pertanggung-jawaban hukum harus
dilakukan tidak hanya secara etik tetapi juga secara hukum pidana, untuk
disidangkan di pengadilan secara terbuka.
7.
Fakta adanya
6 anggota FPI yang meninggal akibat peristiwa ini, demi hukum perlu dilakukan
otopsi dan olah TKP oleh tim Forensik Independen untuk mendapatkan keterangan
ilmiah sebab kematian, waktu kematian dan arah peluru atau benda yang
menyebabkan kematian.
8.
Menyayangkan
keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian 6 anggota
FPI oleh pihak Kepolisian, hal ini menguatkan dugaan TNI turut diperankan dalam
penanganan penyidikan tindak kejahatan yang berarti TNI telah keluar dari fungi
dan tugas utama TNI.
9.
Kami berharap
masyarakat mendapatkan seluruh informasi sebagai perwujudan hak keterbukaan informasi
terhadap segala proses yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani perkara
ini dan tim yang telah bekerja dari Komnas HAM, begitu pula bila dibentuk Tim
Independen oleh Presiden.
10.
Kami berharap
masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh upaya apapun guna menjaga
ketertiban dan keamanan bersama sambil menanti langkah-langkah yang pasti dari
semua yang berkepentingan dengan penegakan hukum.
Yogyakarta, 08 Desember 2020
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang
Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik
Dr Busyro Muqqodas, S.H. M.Hum
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP
Muhammadiyah
Dr. Trisno Raharjo, S.H. M.Hum
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah,
Dr.
Yono Reksoprodjo