Membangun Pemuda dengan Tradisi “Meritokrasi”

 

                                                                                               

Tanggal 28 oktober adalah hari raya kaum muda di Indonesia, setiap tanggal 28 oktober elemen bangsa dari Pemerintah hingga organisasi kepemudaan menyambutnya dengan berbagai ragam kegiatan positif. Pada tahun 1959, tanggal 28 Oktober ditetapkan sebagai Hari Sumpah Pemuda, merupakan hari nasional yang ditetapkan oleh pemerintah  Indonesia  melalui Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 untuk memperingati peristiwa Sumpah Pemuda.

Melibatkan Pemuda Diberbagai Problem Kebangsaan

Sejarah perjalanan bangsa Indonesia, pemuda selalu menjadi ujung tombak dalam melakukan perubahan. Tercatat peranan aktif pemuda dimulai dari kebangkitan bangsa, pemersatu bangsa dan kemerdekaan bangsa Indonesia, hingga saat ini pun para kaum muda kita aktif mengawal agenda-agenda kemerdekaan yang dirumuskan para founding father.

Di tahun ini (2020) Pemuda Indonesia mencapai angka 64 juta lebih, jumlah yang sangat besar dan memiliki potensi perubahan jika dikelola dengan baik. Pemuda yang tergabung di berbagai lembaga social, pendidikan, lingkungan, keagamaan dan yang lainnya atau yang bergerak secara individu sudah seharusnya lebih diperhatikan dalam pelibatannya merumuskan berbagai solusi atas persoalan kebangsaan dan kenegaraan.

Pada kondisi saat ini, peran pemuda ditengah pandemic Covid 19, harus menjadi garda terdepan, karena ide dan gagasannya sangat dibutuhkan masyarakat, dimana sering kita dengar, bahwa pemuda adalah harapan bangsa yang memiliki kekuatan dan senjata utama untuk negeri.

Di Pusat, lembaga kementerian dan lembaga lainnya pada saat menyusun program dan kegiatan sudah harus melibatkan organisasi kepemudaan. Begitu halnya pada pemerintah daerah tingkat propinsi dan kabupaten/kota dalam hal ini organisasi perangkat daerah (OPD), dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan harus melibatkan organisasi kepemudaan.

Sehingga disetiap lembaga Negara di pusat dan organisasi perangkat daerah di daerah ada minimal 1 (satu) gagasan program dan atau kegiatan yang bersumber dari pemuda (organisasi kepemudaan) Tentu hal ini sejalan amanat UU No 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dimana pelayanan pemuda yaitu melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tradisi Meritokrasi untuk Pembangunan Pemuda

Meritrokasi atau apresiasi berdasar prestasi, dengan tradisi meritokrasi yang diterapkan kepada pemuda akan berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas kepemudaan. Tentunya menjadi motivasi pemuda dalam hal meningkatkan kapasitas dan kapabilitas diri sehingga berdaya dalam berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan Negara di berbagai bidang. Pemuda yang berdaya tentu menjadi tujuan utama pemerintah dalam pembangunan kepemudaan di era globalisasi dan menghadapi bonus demografi kedepan.

Tradisi meritokrasi telah dilaksanakan Pemerintah Pusat lewat Kementerian Pemuda dan Olahraga dan beberapa pemerintah daerah telah melaksanakan dengan memberikan penghargaan kepada organisasi kepemudaan dan individu yang berprestasi. Tentu harapan kita, 34 Propinsi dan 514 Kabupaten/Kota melakukan hal tersebut, mengingat hal tersebut merupakan amanat UU No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Tentu dua hal diatas, pelibatan pemuda diberbagai problem dan pemberian penghargaan kepada pemuda harus menjadi perhatian, terutama kepada para calon   kepala daerah yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah yang menjadikan isu kepemudaan dalam visi misi dan programnya.

 

Penulis: Andi Bakhtiar

Editor: Muhammad Amin