Muhammadiyah Balikpapan dan FKUB Sepakat Masalah Aktivitas Masjid Saat Ramadhan


Ada yang berbeda pada Ramadhan tahun ini dibanding periode sebelumnya, jika bulan puasa tahun sebelumnya disambut dengan suka cita, ibadah tarawih dimasjid, ngabuburit dan buka buasa bersama. Tahun 2020 Masehi atau 1441 Hijriyah kali ini dibatasi hanya dirumah saja.

Penghentian aktivitas saat Ramadhan tersebut disepakai bersama oleh organisasi Muhammadiyah Balikpapan dengan menerbitkan Maklumat bernomor 017/MLM/I.)/E/2020 tentang penetapan masjid Muhammadiyah dan Penyelenggaraan Ibadah Menghadapi Situasi Terjadinya Wabah Covid-19 di Kota Balikpapan.

Maklumat tersebut diterbitkan dan dipublikasikan tepat hari Selasa (21/4) setelah pengurus dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Balikpapan melakukan rapat online. Berikut hasil rapat yang tertuang di Maklumat tersebut:

1. Menutup kegiatan ibadah sholat tarawih selama bulan ramadhan 1441 H di masjid-masjid Muhammadiyah di Kota Balikpapan termasuk ibadah jama’ah sholat jum’at maupun jama’ah sholat rowatib (5 waktu) dan meniadakan jadwal kegiatan taklim (pengajian).

2. Adapun informasi berkutnya akan disampaikan menyusul sambil memperhatikan informasi situasi dan kondisi perkembangan penyebaran virus Covid-19 di Kota Balikpapan.

Tepat Satu hari setelahnya, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Balikpapan, menerbitkan edaran bersama bernomor 450/0326/Kesra, tentang Penyelenggaraan Salat Jumat, Ibadah Ramadhan, dan kegiatan ibadah lainnya yang menghadirkan orang banyak dirumah ibadah dan tempat-tempat tertentu dalam situasi terjadi penyebaran wabah covid-19 di wilayah Kota Balikpapan.

Edaran tersebut berisi 4 poin penting yang sejalan dengan hasil keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Balikpapan. Edaran yang ditandatangi oleh Majelis Ulama Indonesia Kota Balikpapan, Dewan Masjid Kota Balikpapan, Kantor Kementerian Agama Balikpapan, Pengadilan Agama Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Danjanud Dhomber Balikpapan, Danlanal Balikpapan, Dandim 0905 Balikpapan, Kapolresta Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan, Walikota Balikpapan dan FKUB Kota Balikpapan meminta kepada seluruh komponen masyarakat Kota Balikpapan khususnya umat islam tidak menyelenggarakan salat jumat dan diganti dengan salat zuhur dirumah masing-masing.

Kedua, Kegiatan tarawih, tadarus Al-Qur'an, iktikaf, sahur dan buka puasa bersama agar sementara tidak dilakukan dimasjid, mushola, langgar, dan tempat-tempat lainnya, kecuali dirumah masing-masing.

Ketiga, tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah dirumah-rumah ibadah atau tempat yang dijadikan wadah kegiatan ibadah dan penyelenggaraan perayaan keagamaan dengan menghadirkan orang banyak selama kondisi penyebaran wabah Covid-19.

Keempat, seluruh umat islam dan umat beragama lainnya dapat melaksanakan kembali kegiatan keagamaan jika wabah Covid-19 telah terkendali berdasarkan keterangan resmi Pemerintah. Dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

Download Surat Edaran:
1. MUHAMMADIYAH
2. FKUB BALIKPAPAN