Korupsi RPU Balikpapan Pemicu Terbentuknya Satgas Advokasi Dikota Balikpapan



Mengikuti jejak Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah era Dahnil Anzar Simanjuntak, aktivis Muhammadiyah Balikpapan resmi mendeklarasikan terbentuknya Satuan Tugas Advokasi RPU.

Secara umum Satgas Advokasi dibentuk untuk membela masyarakat kecil yang terjerat kasus hukum besar dan kasus yang mengandung unsur ketidakadilan.

Termasuk kasus korupsi Rumah Potong Hewan kilo 13 yang diindikasi menjadi sarana tawar-menawar kepentingan politik.

"Satgas advokasi dibentuk untuk memastikan tidak ada bargaining politik penanganan kasus Tipikor RPU" ujar konseptor Satgas Advokasi RPU, Isman Saleh, S.Hi., M.H.

Kasus yang disebut-sebut terviral sekota Balikpapan tersebut, dan menjadi perbincangan ramai dikalangan Pegawai Negeri Sipil, telah berjalan selama 2 tahun.

Lamanya proses pengadilan serta munculnya 7 nama anggota DPRD Kota Balikpapan dalam persidangan, memunculkan berbagai kecurigaan dikalangan aktivis islam.

"Satgas advokasi RPU wujud keprihatinan pemuda Muhammadiyah dalam menyikapi adanya aroma busuk permainan penegak hukum dengan menggunakan politik sandera" ungkap aktivis Muhammadiyah tersebut.

Seperti yang diberitakan Tribun Kaltim, kasus RPU mengungkap aliran dana ke 7 anggota DPRD Kota Balikpapan.
"Saya terima Rp 1.1 milyar, Abdulloh terima Rp 2.5 milyar, Muchlis Rp 100-200 juta, Doris Eko Rp 100 juta, Usman Daming Rp 30-50 juta, dan Abdul Yajid Rp 300 juta". Jelas Andi Waliono, politisi Partai Golkar.